Translate

Kamis, 20 September 2012

Hewan Lucu itu, ternyata "Kukang"


Beberapa hari lalu, saya dan adik saya berjalan-jalan di sebuah pasar burung di kota kami.
Rencana awalnya membeli makanan untuk hamster, tapi kemudian tertarik untuk jalan-jalan sebentar melihat-lihat hewan yang ada d pasar itu, karena ternyata bukan hanya burung yang diperjual belikan di situ, tetapi banyak hewan lainnya juga.
Saat jalan-jalan, saya melihat ada seekor hewan yang sangat lucu.
Bulunya berwarna coklat muda dengan garis hitam di sepanjang punggungnya, Matanya yang bulat besar memperlihatkan betapa lucunya hewan itu. penjualnya mengakatan kalau itu adalah Kus-Kus. 
Saya langsung jatuh hati saat melihatnya, wajahnya yang lucu, sangat lugu dengan mata yang besar. saya dan adik sempat menggendongnya. Terbesit keinginan untuk membelinya saat itu, namun saya tahan dulu, karena harganya yang lumayang mahal, sekitar Rp. 350.000, saya juga harus mendapat ijin dulu dari orang tua (maklum, kan masih numpang di rumah orang tua, keputusan tidak dapat di ambil tanpa ijin dari mereka dulu)
Di perjalanan pulang, saya memikirkan bagaimana caranya merayu orang tua agar mengijinkan, karena saya benar-benar jatuh hati pada hewan tersebut. sesampainya di rumah saya utarakan kepada orang tua, dan apa jawaban meraka? mereka bilang bahwa hewan itu adalah hewan yang di lindungi, tidak boleh dipelihara.
Beberapa hari saya terus teringat pada hewan lucu itu, akhirnya saya mencoba mencari tahu tentang seluk beluk hewan tersebut. dan ternyata saat saya search do google dengan nama kus-kus, yang muncul bukan hewan yang saya temui di pasar hewan, ternyata yang saya temui adalah seekor kukang, dan orang tua saya benar, kukang adalah binatang yang dilindungi.
Berikut artikel yang saya dapatkan saat saya mencari tahu tentang kukang. 



Kukang—kadang-kadang disebut pula malu-malu—adalah jenis primata yang bergerak lambat. Warna rambutnya beragam, dari kelabu keputihan, kecoklatan, hingga kehitam-hitaman. Pada punggung terdapat garis coklat melintang dari belakang hingga dahi, lalu bercabang ke dasar telinga dan mata. Berat tubuh 0,375-0,9 kg, panjang tubuh dewasa 19-30 cm.
Di Indonesia, satwa ini dapat ditemukan di Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Kukang (Nycticebus coucang) adalah jenis primata yang lucu dan menggemaskan sehingga tidak heran banyak masyarakat umum yang menjadikan primata ini menjadi incaran untuk dijadikan hewan peliharaan.

Sebaran
Keluarga kukang atau sering disebut-sebut malu-malu, terdiri dari 8 marga (genus) dan terbagi lagi dalam 14 jenis. Penyebarannya cukup luas, mulai dari Afrika sebelah selatan Gurun Sahara, India, Srilanka, Asia Selatan, Asia Timur dan Asia Tenggara. Dari 8 Marga yang ada, di Indonesia hanya ditemui 1 marga, yaitu Nycticebus.
Marga Nycticebus terdiri atas 5 jenis, yaitu:
  1. Nycticebus coucang yang tersebar di Semenanjung Malaya, Sumatera dan kepulauan sekitarnya.
  2. Nycticebus pygmaeus tersebar di Indocina, Laos dan Kamboja.
  3. Nycticebus bengalensis, tersebar di India hingga Thailand.
  4. Nycticebus javanicus, hanya tersebar di Jawa.
  5. Nycticebus menagensis, hanya tersebar di Kalimantan serta kepulauan sekitarnya.

Kukang merupakan primata yang hidup di hutan tropis Indonesia, menyukai hutan primer dan sekunder, semak belukar dan rumpun-rumpun bambu. Kukang tersebar di
Asia Tenggara. Di Indonesia kukang ditemukan di Sumatera, Kalimantan dan Jawa. Akan tetapi sampai saat ini belum ada data yang pasti dan akurat tentang jumlah populasi kukang di alam. Akan tetapi jika dilihat dari berkurangnya habitat kukang serta maraknya perburuan dan perdagangan illegal bisa dijadikan indikator bahwa keberadaan kukang di alam mengalami penurunan.

 Perlindungan Kukang

Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi. Sementara itu badan konservasi dunia IUCN, memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan kukang ke dalam apendix I. Status CITES: Sebelumnya kukang masuk dalam appendix II CITES yang berarti perdagangan internasionalnya diperbolehkan, termasuk penangkapan kukang dari alam.
Dengan masuknya kukang dalam appendix I CITES pada tahun 2007, maka perdagangan internasional kukang semakin diperketat. Perdagangan kukang tidak boleh lagi hasil penangkapan dari alam, tapi harus hasil penangkaran. “Masuknya kukang dalam appendix I CITES ini akan memberi perlindungan yang lebih maksimal bagi kukang, sehingga kukang di alam akan lebih terjamin kelestariannya”.
Usulan kukang untuk naik menjadi appendix I ini dibawa oleh Kamboja dalam sidang CITES yang berlangsung tanggal 3 – 15 Juni 2007 di Hague, Belanda yang dihadiri lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia. Indonesia sendiri telah merativikasi konvensi CITES ini sejak tahun 1978.
Usulan Kamboja untuk menaikan appendix kukang tersebut kemudian mendapat dukungan dari negara-negara Uni Eropa, India, Indonesia, Jepang, Laos, Thailand dan USA. ProFauna Indonesia yang juga menghadiri sidang CITES tersebut juga turut mendukung usulan Kamboja tersebut. Selain ProFauna, organisasi lain yang juga mendukung penaikan appendix I kukang tersebut adalah Species Survival Network (SSN), dan Asian Conservation Alliance Task Force. status IUCN: Rentan (Vulnerable) A2cd ver 3.1 /Tahun 2008.

Penangkapan Kukang di alam

Survey yang dilakukan ProFauna sejak tahun 2000 hingga 2006 menunjukan bahwa kukang yang diperdagangkan bebas di beberapa pasar burung adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran.
Beberapa tempat di Indonesia yang menjadi daerah penangkapan kukang adalah
Salah satu lokasi penangkapan kukang di Jawa Barat adalah di Kabupaten Sumedang, yaitu di Hutan Kareumbi. Di daerah ini metode penangkapan dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan menangkap kukang langsung diatas pohon bambu. Penangkapan kukang secara intensif ini dilakukan sejak tahun 1985.
Dalam satu hari penangkap bisa menangkap 6 – 7 ekor kukang. Kukang hasil tangkapan ini langsung dibawa ke pengepul yang kemudian oleh pengepul akan dikirim ke pasar burung yang ada di Bandung, Jakarta, Semarang bahkan Surabaya.
Saat ini semakin sulit menangkap kukang di daerah Sukabumi, padahal sebelum tahun 2000 Sukabumi adalah salah satu pemasok perdagangan kukang di Indonesia. Kemunkinan besar populasinya di alam jauh berkurang, sehingga semakin sulit untuk ditangkap.
Sedikitnya ada 40 ekor kukang yang ditangkap dan diperdagangkan secara illegal di Bengkulu. Sebagian besar Kukang tersebut ditangkap dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Di tingkat pengepul satu ekor kukang dihargai Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Oleh pengepul kukang tersebut akan dijual di pasar burung dengan harga berkisar antara Rp. 100.000 sampai Rp 150.000 per ekor.
Gigi kukang dipotong
Untuk menampilkan kesan bahwa kukang itu satwa yang jinak, lucu dan tidak menggigit, maka oleh pedagang gigi kukang tersebut dicabut dengan menggunakan tang (pengait) yang biasa dipakai oleh tukang listrik. Dalam proses pencabutan tersebut gigi kukang sering patah atau remuk dan menimbulkan luka di mulut.
Kemudian kukang tersebut dipegang kakinya dengan posisi kepalanya di bawah. Selanjutnya kukang tersebut diputar-putar dengan alasan untuk menghentikan pendarahan. Banyak kasus kukang yang habis dipotong giginya mengalami infeksi yang bisa berdampak pada kematian.
Untuk Obat Tradisional
Pemanfaatan kukang selain di perdagangkan untuk hewan peliharaan juga dimanfaatkan untuk media mistis. Tulangnya dipercaya memiliki kekuatan mistis untuk merusak ketentraman dalam rumah tangga, bagi sebagian besar orang di Sumatera dan Jawa, tulang kukang juga bisa dijadikan media yang ampuh untuk melakukan serangan secara mistis yaitu terutama dalam persaingan usaha. Dan kukang yang masih hidup dipercaya tidak baik untuk dipelihara karena dianggap sebagai hewan yang menjadi media / inang bagi mahluk gaib. Hanya sayangnya, kepercayaan ini sering kali sudah tidak dikenal oleh generasi masa kini.

Kukang Terancam Punah

Berdasarkan survey dan monitoring yang dilakukan ProFauna Indonesia sejak tahun 2000 hingga 2006, diperkirakan setiap tahunnya ada sekitar 6000 hingga 7000 ekor kukang yang ditangkap dari alam di wilayah Indonesia untuk diperdagangkan. Ini menjadi serius bagi kelestarian kukang di alam, mengingat perkembangbiakan kukang cukup lambat yaitu hanya bisa melahirkan seekor anak dalam satu tahun setengah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 (pasal 5), suatu jenis satwa wajib ditetapkan dalam golongan dilindungi apabila telah mempunyai kriteria;
  1. Mempuyai populasi kecil
  2. Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam.
  3. Daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
Permasalahan lain adalah belum adanya data ilmiah yang pasti mengenai populasi liar kukang di alam. Kukang yang aktif di malam hari dengan pergerakannya yang lambat membuat sangat sulit untuk menemui kukang di alam. Anehnya para penangkap kukang dengan mudah bisa menemukan kukang di alam. Dikhawatirkan tanpa disadari populasi kukang di alam akan turun drastis akibat penangkapan untuk diperdagangkan.
Meski kukang telah dilindungi, namun upaya penegakan hukumnya mesti ditingkatkan. Perlindungan di tingkat internasional yang lebih ketat dengan memasukan kukang ke dalam apendix I CITES akan membantu kukang untuk tetap lestari. Karena kukang telah dilindungi oleh undang-unang Republik Indonesia, maka sudah sepatutnya pemerintah Indonesia juga mendukung upaya menaikan status kukang untuk masuk dalam apendix I CITES. Dengan demikian perdagangan internasional kukang tidak akan boleh lagi hasil penangkapan dari alam.

Jadi masihkah kita tidak tergerak untuk membantu melestarikan satwa-satwa indonesia??
Mereka juga butuh hidup bahagia di habitatnya di alam liar. Dengan tidak memeliharanya sebagai hewan peliharaan kita dirumah, setidaknya kita sedikit banyak membantu orang-orang diluar sana yang dengan gigih memperjuangkan keberadaan kukang di hutan indonesia. Setidaknya kita juga membantu agar kukang dapat hidup bebas di habitatnya..




Tidak ada komentar:

Posting Komentar